Syarat Pembuatan KTP Di Kelurahan

 



  1. PENERBITAN KTP BARU BAGI WNI
    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Mengisi form permohonan KTP
    • Fotokopi KK 
  2. PENERBITAN KTP KARENA HILANG / RUSAK
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    • Fotokopi KK
    • KTP yang rusak
  3. PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG
    • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Fotokopi Surat Nikah/Cerai (yang memiliki)
  4. PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN
    • Surat Pengantar RT/RW
    • Fotocopy KK terbaru
    • KTP lama
  5. PENERBITAN KTP KARENA PERUBAHAN DATA
    • KK Asli
    • KTP Asli
    • Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

 

Posting Komentar

0 Komentar