Tupoksi Lurah GIB

Tupoksi Lurah Gunung Ibul Barat

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan kehidupan kemasyarakatan diwilayah kerjanya dan melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan sedangkan fungsi Lurah adalah :

  • Merencanakan program kerja Kelurahan berdasarkan renja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan urusan tata usaha Kelurahan sesuai uraian tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan.
  • Melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan sesuai uraian tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan.
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas agar tercipta pemerataan tugas.
  • Membimbing bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk kejelasan pelaksanaan tugas.
  • Mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi penyimpangan.
  • Mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan periode untuk bahan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Melakukan pelayanan prima kepada masyarakat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Merencanakan dan melaksanakan pembangunan bersama seluruh komponen masyarakat sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah Kelurahan.
  • Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan.
  • Melakukan motivasi dan memfasilitasi masyarakat dalam meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat sesuai dengan bidangnya untuk melaksanakan koordinasi sesuai dengan prosedur untuk kelancaran pembangunan.
  • Melaksanakan koordinasi sesuai dengan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggung jawaban dalam melaksankan tugas.

Posting Komentar

0 Komentar