Syarat Yang Harus Di Siapkan Untuk Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru 

Syarat Administrasinya sebagai berikut :

  1. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau  dimiliki tidak dalam sengketa.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
  4. Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  5. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).
  6. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  7. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  8. Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  9. Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
  10. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Posting Komentar

0 Komentar