QR Code Atau Scan Barcode Pada Aplikasi PeduliLindungi

 

Prabumulih, 15 November 2021

Walikota Prabumulih Bapak H.Ridho Yahya mengeluarkan  Surat Edaran Walikota Prabumulih Nomor 473.1/624/Diskominfo/2021 Tentang Pemasangan QR Code Peduli Lindungi bagi pemilik gedung, pelaku usaha dalam wilayah Kota Prabumulih.

Adapun caranya dengan mengunjungi laman cmsreg.dto.kemkes.go.id untuk melakukan pendaftaran sebelum mendapatkan QR Code yang nantinya ditempel di pintu masuk gedung tempat usaha dan perusahaan anda.

QR Code atau scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi bermanfaat untuk check in ketika akan mengakses fasilitas publik, seperti mall. Dengan melakukan check in via PeduliLindungi, manajemen mall akan mengetahui jumlah pengunjung per hari.

Jika kapasitas pengunjung melebihi ketentuan sebagaimana arahan pemerintah, maka pihak pengelola fasilitas publik seperti mall bisa membatasi masyarakat untuk masuk ke mall. Hal ini tentunya sebagai solusi terbaik untuk pemulihan ekonomi dan mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.

Posting Komentar

0 Komentar