Tindak Lanjut Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Sat Pol PP Dalam Rangka Menjalankan Peraturan Walikota Tentang Izin Usaha

 

Lurah GIB Joko Arif Trianto, Amd bersama Sekretaris Sat Pol PP dan tim, serta kasi trantib Kecamatan, kasi Ekobang kelurahan GIB, linmas, RT RW setempat, terjun langsung memonitor dan menindaklanjuti kegiatan usaha perusahaan yang telah beberapa bulan berjalan tanpa laporan ke pemerintah setempat. Terkait perihal Izin, Jumlah tenaga kerja, dan penanggung jawab usaha.

Jangan sampai Terjadi hal - hal yang tidak di inginkan baru ingin melapor ke pemerintah setempat. 

Maka dari itu kami Pemerintah Setempat menghimbau untuk Setiap kegiatan usaha agar segera melapor ke RT, RW Serta ke Kelurahan sesuai domisili Perusahaan bernaung.


Posting Komentar

0 Komentar